Musyawarah peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung KB, Babinsa tekankan peran dan fungsi

    Musyawarah peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung KB, Babinsa tekankan peran dan fungsi

    SAMARINDA -    Tekankan peran dan fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat saat menghadiri musyawarah tentang peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung KB di desa Jembayan Tengah kecamatan Loa Kulu, Bintara pembina desa (Babinsa), Sertu Kasrianto sampaikan LPM sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek. Selasa (21/03/2023).

    Penyampaian Sertu Kasrianto tidak lepas dari peran dan fungsi LPM yang tercantum pada pasal 94 UU no. 6 tahun tahun 2014 tentang peran dan fungsi LPM sebagai wadah partisifasi dan penyalur aspirasi dari berbagai aspek dan juga berperan sebagai mitra pemerintahan desa.

    Selain menekankan peran dan fungsi LPM, Babinsa juga mengatakan saat ini juga digelar peremajaan kampung KB yang sebelumnya sudah berjalan dengan sangat bagus.

    "Pelaksanaan kampung KB di desa Jembayan Tengah selama ini berjalan sangat bagus namun masih perlu adanya peremajaan dilingkup organisasi kepengurusannya", tambah Babinsa.

    Terlepas dari penyampaian Babinsa, kepala desa Jembayan Tengah, Sdri. Masnur SE dalam keterangannya menyebutkan musyawarah peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung dilaksanakan karena dalam lingkup organisasinya ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri dan berpindah domisili keluar dari desa Jembayan Tengah.

    murdianto

    murdianto

    Artikel Sebelumnya

    Sambut hari raya nyepi, Babinsa Kertabhuana...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Muara Kaman, Lettu Inf. Ramli hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    AWALI HARI DENGAN RAZIA : KAMAR HUNIAN TERBONGKAR, KEAMANAN DITINGKATKAN
    Pentingnya Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Wanita Terima Pengarahan dari Staf Yantah
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami